Tampilkan postingan dengan label ruqiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ruqiah. Tampilkan semua postingan

 

 

Ruqiah untuk Sehat.Perlukah?

Mencari solusi penyembuhan karena sakit dengan berobat dan dengan jalan lain selain dengan obat adalah suatu keniscayaan yang akan ditempuh semua manusia karena sakit yang dia derita atau juga karena masalah lain. Hal ini tidak hanyak kita lihat dari naluri kemanusiaan namun dari kaca mata agama juga demikian bahwa berobat karena suatu penyakit untuk mendapatkan sehat adalah suatu takdir atau ketetapan.Dalam berbagai hadist telah dijelaskan bahwa Allah menurunkan penyakit disertai obatnya. Ini pun sudah menjadi ketetapan dari Allah.

Hadist dan dalil tentang penyakit dan obat.


".....Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Dan Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kepada Kami-lah kamu kembali"(QS.Al-Anbiyaa':35)
Dari dalil diatas kita bisa memahami secara langsung bahwa semua manusia akan mengalami keburukan seperti sakit baik sakit itu ringan atau berat.

"Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya"(HR,Al-Bukari)

"Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan dia juga menurunkan obatnya, maka berobatlah kamu"(HR.Ahmad)

"Wahai hamba-hamba Allah,berobatlah kamu . Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya, kecuali suatu penyakit yang tidak ada obatnya yaitu sakit tua"(HR,Tirmidzi)
Terkadang memang seseorang akan merasa bosan atau jenuh karena suatu penyakit yang dia alami karena dia sudah mencoba berbagai obat baik obat dari dunia medi, herbal bahkanpengobatan alternatif lainya akan tetapi penyakitnya tidak juga sembuh. Barangkali dia belum bertemu dengan obat yang cocok dengan masalah yang dia alami sehingga walau dicoba berapa kalipun kalau belum cocok ya tidak ada hasilnya.

Dalam suatu hadist diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda".......................yang mengetahui pasti mengetahui dan yang tidak tahu pasti tidak mengetahhui......................."(HR.Al-Hakim)
Intinya adalah dalam ajaran islam malalui Nabi Yang Mulia beliau mengajarkan untuk semua umat islam agar mau berobat saat sakit atau mencari solusi dari semua masalah yang kita alami. Boleh dengan cara apapun  asalkan cara itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar islam yaitu halal secara fikih serta tidak bertentangan dengan ajaraan tauhid sehingga solusi yang ditempuh tidak menimbulkan kesyirikan.

Dalam kaidah fikih asalkan boleh walaupun itu mubah namun bila sudah sampai haram maka jangan atau tidak boleh. Mengenai hal ini dalam suatu hadist diriwayatkan "Sesungguhnya Allah menjadikan suatu penyakit ada obatnya, Maka berobatlah kamu maka janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram................................"(HR.Abu Daud)

Berobat dengan sesuatu yang najis misalkan alkohol/miras, kotoran binatang atau segala sesuatu yang najis adalah haram. Namun apa bila dalam keadaan darurat hal ini dibolehkan. Namun darurat disini ada syarat dan ketentuanya yaitu apabila tidak memakai obat yag haram itu dia akan mati dan sudah tidak ada pilihan yang lainnya. Artinya walau penyakit sudah sangat parah sementara obat najis itu sudah disediakan namun ditempat lain diketahui ada obat lain yang halal maka jelas obat yang haram itu harus ditinggalkan. Mengenai keadaan darurat juga ada dalam kaidah fikih yaitu

"Apa saja yang diperbolehkan atau diijinkan akibat dari keadaan yang darurat sesuai dengan apa yang ia butuhkan"

Namun perlu anda ketahhui bahwa prinsip darurat tidak lagi berlaku apabila bisa mengancam dan membahayakan akidah dan keimanan. Misalnya berobat kepada dukun, paranormal, orang yang dipintarkan dan sejesnya karena ini termasuk syirik walaupun sudah dalam keadaan sangat terpaksa sekalipun.
Hal ni dianggap syirik karena mereka selalu memakai jin atau syetan sebagai pembantunya dan dalam islam dilarang keras meminta pertolongan kepada bangsa jin.Jika dalam fikih masih kita kenal darurat namun dalam tauhid itu tidak dijinkan sama sekali.

Penggunaan Najis Sebagai obat
Dalam ilmu fikih penggunaan najis dibolehkan namun hanya dalam keadaan darurat saja. Namun hal ini ada batasanya yaitu hanya yang berhubungan dengan fisik saja. Dibolehkannya najis sebagai obat tentunya tidak berdasarkan omongan yag dari mulut kemulut saja namun dibarengi dengan hasil pembuktian secara lmiah bahwa benda najis ini mampu untuk menyembuhkan penyakit pasien yang sedang diderita.

Namun berbeda dengan masalah yang nonfisik sehingga ada yang berlari kedukun untuk meminta bantuan maka hal ini jelas dilarang dalam agama. Dukun dan para normal atau sejenisnya adalah orang yang meminta bantuan kepada para jin dan dalam isla meminta bantuan pada jin adalah suatu hal yang dilarang dan ini adalah dosa besar.

Seseorang yang berobat kedukun adalah orang yaang sudah melakukan kesyirikan maka orang ini termasuk dalam kategori musrikin. Apalgibila orang ini memulai pelaksanaan ritual dengan melakukan pelanggaran syariat. Jin akan membantu dukun atau pasenya dukun sesuai dengan keyakinan dan
kepasrahan mereka. Semakin mereka menggantungkan urusan mereka kepada jin maka jin ini akan semakin loyal dalam membantu dukun itu artinya walaupun sudah dibacakan mantera yang komplit namun dukun dan orang yang berobat kedukun tidak akan sepenuhnya mendapat bantuan dari jin bila dalam hati mereka masih ada ketergatungan kepada selain jin atau dihati mereka masih ada iman.

Jika didalam hati dukun dan pasien masih ada iman maka jin dansyetan menbantu tidak secara total artinya semakin tipis iman seseorang maka jin dan syetan akan semakin loyal dan apabila iman dalam hati manusia sudah hilang maka jin dan syetan akan membantu dengan sepenuh tenaga.

Oleh karena itu kufur itu adaah keadaan hati dimana sudah benar-benar tidak ada iman didalamnya. Bila kalimat kufur itu keluar dari bibir seseorang dalam keadaan terpaksa maka itu dibolehkan karena kalimat kufur ini hanya dibibir saja sedangkan bila dia tidak mengucap maka dia akan mati.

Dapatkan manfaat herbal ditoko kami.

Added on 07.30