Sehat Dalam Islam

herbal sehat islam

Sehat Mandiri Ala Nabi

Diantara petunjuk yang diajarkan oleh Nabi adalah beliau sering melakukan pengobatan terhadap diri sendiri. Beliau juga memerintahkan kalangan keluarga dan sahabat beliau untuk berobat  sendiri saat sakit. Namun perlu anda ketahui bahwa beliau tidak pernah melakukan pengobatan dengan obat-obatan kimia. Kebanyakan yang mereka gunakan dalam pengobatan adalah makanan non kimiawi. Terkadang makanan sehat itu mereka campurkan dengan zat lainnya atau sekedar untuk menghilangkan bentuk asalnya saja.

Obat-obatan berupa makanan sehat  yang mereka gunakan untuk pengobatan adalah jenis obat yang sudah digunakan oleh berbagai etnis diberbagai negara baik dari kalangan arab, turki dan arab badui secara keseluruhan. Hanya bangsa romawi dan yunani saja yang gemar menggunakan obat-obatan kimia. Sementara dinegara india juga lebih sering menggunakan obat dari makanan sehat.

Selain itu Nabi juga melarang dan mengharamkan penggunaan obat yang berasal dari bahan yang haram, kotor dan najis. Inilah yang membedakan antara pengobatan islami dan pengobatan lainya yang mana mereka juga menggunakan obat dari bahan yang kotor dan najis. Beberapa contoh obat yang terbuat dari barang haram adalah ular, babi, air seni, katak dan khamr. Dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh bukhori nabi menyampaikan bahwa Allah tidak menjadikan kesembuhan pada sesuatu yang  diharamkan atas kalian.

Hadist ini disampaikan oleh nabi kepada para sahabat. Pernah suatu ketika seorang yang bernama Khutsaim ibnu al-adda mengalami penyakit hepatitis lalu ada seseorang yang menyodorkan minuman khamr. Berkenaan dengan hal ini mereka menanyakannya kepada Ibnu mas'ud lalu beliau menjawab dengan hadist diatas.

Ibnu Qoyim menegaskan bahwa Allah menjadikan suatu perkara itu haram karena keburukan yang terkandung didalamnya sehingga tidak sepatutnya kita menggunakan barang haram untuk berobat walau pada barang haram itu terdapat manfaat untuk penyakit yang sedang dia derita maka keburukan yang terdapat didalamnya adalah sangat berbahaya bagi kerohani sang pasien. Artinya jika seseorang berobat dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah dengan sesuatu yang sudah jelas diharamkan oleh Allah dan ia mendapakat kesembuhan maka keburukan dalam barang haram itu akan merusak rohani pasien. Sembuh dari penyakit fisik dan mengundang penyakit rohani. Mungkin inilah gambaran bagi seseorang yang berobat dengan sesuatu yang haram.

Ibnu Qoyyim kemudian juga menegaskan bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya. Bila seseorang mengatakan bahwa suatu penyakit hanya bisa disembuhkan dengan sesutu yang haram maka jangan sekali-kali percaya. Perkataan seperti ini hanya diucapkan oleh orang yang tidak percaya terhadap Allah swst dan Rasul saw. Karena tidak ada suatu kepastian apapun didunia ini karena pada kenyataannya banyak orang dengan obat nomor satu dengan dokter nomor satu penyakit yang dia alami tetap saja tidak ada perubahan. Namun tidak jarang ada juga orang yang mengalami kesembuhan walu tanpa obat.

Terkadang obat dipakai namun tidak ada perubahan dikarenakan ada syarat yang tidak terpenuhi atau adanya penghalang. Tidak seperti makanan yang dalam syariat boleh memakan makanan yang haram namun itu pun hanya terbatas sekedar mengganjal perut atau untuk bertahan hidup. Memakan barang haram dibolehkan namun ini hanya dalam keadaan kelaparan atau terpaksa.

Pengobatan dengan barang haram diharamkan karena hal buruk yang terkandung didalam barang harang hidup tersebut. Hal ini dipandang buruk baik secara akal maupun syariat tetaplah buruk.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah pernah ditanya tentang suatu persoalan yang mana orang itu bertanya tentang seseorang yang berobat kepada dokter lalu dokternya bilang kalau penyakitnya tidak ada obat untuk menyembuhkannya lalu dokter itu menyuruh bila mau sembuh maka makanlah daging babi dan anjing serta minumlah khamr dan berbagai minuman yang bisa memabukan.

Menanggapi pertanyaan ini beliau menjawab  bahwa tidak boleh berobat dengan barang haram dan khamr karena ada dalil yang melarang hal tersebut. Beliau menyatakan bahwa ada kurang lebih 5 hadis yang menjelaskan tentang hal ini. Salah satunya sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu majjah, Thirmidzi dan Abu Hurairah yang sisinya bahwa Rasulullah saw melarang berobat dengan barang haram. Dalam hadist lain diriwayatkan yaitu racun.

Muhammad bin salih al-khuzaim menyatakan bahwa dalam bahasa arab racun adalah sum yang berarti sesuatu yang mematikan. Segala sesuatu yang mematikan disebut sum dan orang yang keracunan seperti disengat hewan beracun atau karena hal lainnya harus diobati dengan penawar racun yang tepat.

Adapun sifat makanan terbagi menjadi 4 yaitu panas atau dingin, kering atau lembab. Atau lebih sering disebut derajat 1, derajat 2, derajat 3, derajat 4. Racun dan juga sebagian obat kimia berderajat 4 yang mana sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Bila mengkonsumsi makanan dengan derajat 4 maka akan berdampak pada peningkatan dan juga penurunan derajat tubuh manusia. Beberapa contoh makanan dengan derajat 4 adalah baliadonna, tanaman penghasil polium, obat penenang, akar syubrum juga termasuk dalam kategori ini. Maka tidak heran bila Nabi melarang dalam penggunaan beberapa tanaman dan juga termasuk zat apapun berbahaya bagi tubuh dan Nabi juga mengharamkan berobat dengan segala sesuatu yang haram dan mengandung racun.

Makanan dengan derajat yang pertama sampai kedua adalah seperti makanan yang mengandung gizi dan nutrisi untuk tubuh kita. Makanan dengan derajat ketiga adalah seperti habbausauda dan sena yang dipakai untuk obat. Segala bahan obat yang memiliki dosis dan massa tertentu. Inilah yang sering dipakai Nabi dalam pengobatan.

Selain itu formula untuk pengobatan jasmani ada 3 yaitu menjaga kesehatan, menjaga tubuh dari unsur berbahaya dan mengeluarkan zat berbahaya dari tubuh. Oleh karena itu Nabi memerintahkan mengobati penyakit dengan antinya dan bukan mengobati racun dengan racun.

Baca juga gatal dan hepatitis.

0 komentar:

Posting Komentar